Rabu, 23 April 2008

ISLAH PARA TOKOH POLITIK SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM


Mohammad Rifqi
1

A.Pendahuluan

Islah sebagai istilah yang populer dalam percaturan politik di Indonesia diartikan sebagai perdamaian antara dua pihak yang berseteru. Istilah ini diambil dari bahasa Arab “as-shulhu” yang secara harfiah mengandung pengertian “memutus pertengkaran atau perselisihan.”
Seringkali kehidupan bernegara Indonesia diwarnai perseteruan antara negarawan satu dengan negarawan lain yang berakhir di pengadilan dengan putusan benar salah. Namun tidak sedikit pula yang berakhir dengan islah (perdamaian).
Hukum sebenarnya hadir untuk menyelesaikan conflic of human interest dan melalui pendekatan hukum inilah konflik yang tidak selesai melalui perdamaian dapat diperkarakan melalui jalur peradilan. Perdamaian mengakhiri pertikaian ditandai oleh tercapainya keadilan dengan saling memaafkan, sedangkan peradilan mengakhiri perseteruan dengan ditandai oleh tercapainya keadilan yuridis-individualis yakni ditentukan terbukti-tidaknya dan benar-salahnya suatu perbuatan oleh hakim.
Dalam memecahkan masalah hukum, secara keperdataan, setiap orang akan lebih puas dan terpenuhi rasa keadilannya bila mampu menyelesaikannya melalui lembaga perdamaian. Karena perdamaian merupakan jalan yang menguntungkan para pihak dan bukan menguntungkan salah satu fihak semata. Perdamaian merupakan win-win solution bagi setiap konflik yang dialami manusia.
Dalam hukum positif di Indonesia lembaga perdamaian pada asasnya hanya dikenal dalam hukum privat dan tidak dikenal dalam hukum publik. Tegasnya adalah dalam kasus-kasus pidana tidak ada pihak yang boleh memaafkan dan menyebabkan pelaku tidak dikenai pidana meskipun pihak tersebut adalah korban sendiri. Hal ini disebabkan adanya kepentingan negara, sebagai representasi dari masyarakat, yang dicederai. Oleh karenanya setiap pelaku pidana pada asasnya harus dihukum (prinsip imputansi). Sedangkan dalam kasus perdata ketika seseorang yang melanggar hak orang lain, misalnya melakukan perbuatan hukum atau wanprestasi, hak mempermasalahkan atau hak untuk menggugat diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang dirugikan. Tidak ada pihak yang boleh memaksa atau menghalang-halangi seseorang tersebut untuk menggugat atau tidak menggugat.
Dalam kehidupan bernegara apa saja perilaku para tokoh politik selalu menjadi perhatian masyarakat. Islah antara tokoh-tokoh politik termasuk yang menjadi sorotan utama. Sebutlah kasus Amien Rais sebagai tokoh oposisi dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Presiden RI atas isu dana pemilihan Presiden (Pilpres) 2004. Amien Rais menuduh SBY menerima dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dan juga menerima dana dari Negara Asing yang melanggar aturan main pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia (UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden). Ke duanya kemudian melakukan islah. Alasan Islah tersebut adalah karena adanya kehawatiran politik nasional akan meledak dan Indonesia akan kehilangan muka di mata dunia. Islah ini berdampak pada penghentian penyidikan dana Pilpres 2004 atas para kontestan yang diduga ilegal.
Secara sederhana kasus islah ini dapat diperbandingkan dengan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Zainal Ma’arif terhadap SBY. Zainal Ma’arif menuduh bahwa SBY telah menikah dengan seseorang sebelum menikah dengan istrinya yang sekarang, bahkan pernikahan tersebut telah dilakukan sebelum SBY masuk menjadi Taruna di Magelang. Padahal aturannya selama dan sebelum menjadi Taruna seseorang tidak boleh menikah. Dalam hal ini Zainal Ma’arif menuduh bahwa SBY telah melakukan kebohongan publik. Kasus ini kemudian diselesaikan tidak melalui islah melainkan diselesaikan melalui jalur hukum (peradilan).
Jika diperbandingkan antara kasus Amien-SBY dan SBY-Zainal maka akan terlihat perbedaan penyelesaian yakni dalam kasus Amien-SBY diselesaikan melalui islah sedangkan kasus SBY-Zainal diselesaikan melalui jalur pengadilan. Tampaknya ke dua kasus ini dianggap sebagai kasus konflik yang bersifat pribadi. Sehingga seseorang boleh memilih apakah akan diselesaikan melalui jalur peradilan atau melalui islah.
Namun esensi dari ke dua kasus tersebut adalah sama yakni terkait dengan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang termasuk dalam ranah hukum pidana. Dalam hukum pidana perbuatan pencemaran nama baik dan berbuatan tidak menyenangkan termasuk dalam delik aduan sehingga penegakan hukumnya bertitik berat pada pihak korban.
Meskipun demikian mereka yang terlibat dalam kasus tersebut adalah tokoh-tokoh politik yang memiliki stratifikasi berbeda dengan masyarakat pada umumnya. SBY berperan dalam stratifikasi sosial sebagai Presiden Republik Indonesia, Amien Rais adalah tokoh partai politik (PAN) sebagai grup penekan (oposisi), tokoh reformasi dan juga mantan ketua MPR, sedangkan Zainal Ma’arif adalah tokoh politisi (mantan wakil ketua DPR RI). Karena itulah mereka yang terlibat dalam kasus memiliki kedudukan khusus dalam masyarakat.
Terkait dengan kedudukan sosial yang khusus tersebut sesungguhnya perilaku para tokoh politik dalam melakukan islah atau menempuh jalur peradilan perlu mendapatkan perhatian. Fenomena perilaku ini perlu dijelaskan dalam bingkai sosiologi hukum sehingga dapat diperoleh gambaran dan penjelasan mengenai pembedaan penyelesaian atas kasus-kasus tersebut. Hal ini penting disebabkan perilaku para tokoh politik tersebut menyangkut domein publik. Kebersangkutan publik dalam permasalahan ini disebabkan pada kasus tersebut terindikasi adanya korupsi meskipun hanya sebatas tuduhan-tuduhan yang dilontarkan. Tuduhan ini seharusnya dibuktikan meskipun yang melakukan penuduhan mencabut tuduhannya, karena terdapat kepentingan publik yang diganggu oleh apa yang dituduhkan tersebut. Hal ini menyebabkan masyarakat berhak untuk ikut campur dalam urusan yang tampaknya bersifat pribadi antara tokoh-tokoh politik yang berseteru. Publik berhak mengetahui secara jelas apakah tuduhan tersebut terbukti atau tidak dan setiap tuduhan memiliki konsekuensi secara hukum bagi para pihak, terbukti atau tidak.

B.Permasalahan
Dari latar belakang tersebut dapat ditarik suatu permasalahan yakni bagaimanakah perliaku islah yang dilakukan oleh para tokoh politik dalam perspektif sosiologi hukum?

C.Pembahasan
Sosiologi hukum mencoba menggambarkan perilaku masyarakat dan menjelaskan perilaku tersebut. Perilaku dalam penulisan ini adalah perilaku para tokoh politik dalam menyelesaikan konflik di antara mereka. Dalam hal ini akan dilihat fenomena perilaku penyelesaian yakni yang dilakukan melalui islah dan penyelesaian melalui jalur peradilan. Contoh tepat bagi penulisan ini adalah kasus SBY-Amien Rais dan kasus SBY-Zainal Ma’arif. Ke dua kasus memiliki perbedaan namun memiliki esensi yang satu yakni mengenai pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang keduanya termasuk dalam delik aduan.
Substansi dari kasus SBY-Amien adalah bahwa Amien Rais mengaku menerima dana DKP ratusan juta rupiah (Rp. 200 Juta) dan menuding adanya Calon Presiden (Capres) yang menerima dana asing dalam Pemilu 2004. Pernyataan Amien Rais kemudian dibantah dengan pernyataan keras dan geram oleh SBY. Pernyataan ini juga dibantah oleh Jusuf Kalla (JK). Pada saat itu SBY mengancam akan memerkarakan Amien Rais melalui jalur peradilan. Dalam konferensi Persnya pada Jumat 25 Mei 2007 SBY menyatakan bahwa:
“Saya akan menggunakan hak saya untuk melakukan proses hukum demi keadilan di negeri ini..” 2
Terhadap ancaman tersebut Amien Rais tetap tidak bergeming karena keyakinannya akan bukti yang dimilikinya. Keyakinan Amien Rais ini didukung pula oleh Sholahuddin Wahid (Gus Sholah) yang pada waktu kasus ini terjadi menjadi salah satu kontestan dalam Pilpres 2004 yakni sebagai calon wapres bersama Wiranto. Gus Sholah mengaku bahwa ada aliran dana yang tidak sesuai dengan aturan main dalam peraturan perundang-undangan Pilpres. Bila kasus tersebut diselesaikan melalui jalur pengadilan dapat diprediksikan bahwa Amien Rais dapat dihukum pidana -masuk penjara- sedangkan SBY dan JK, keduanya dapat terkena impeachment dan dikenai pula sanksi pidana, bila terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan. Namun jika tuduhan tersebut tidak terbukti maka Amien Rais dapat dituntut atas tindakan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Publik berharap, sebagaimana diungkapkan oleh Ketua MPR Hidayat Nurwahid, bahwa kasus SBY-Amien Rais ini dapat dijadikan momentum untuk menyelesaikan masalah dan kemudian memberikan kepastian pada rakyat bahwa hukum di Indonesia dapat ditegakkan, hal ini sangat positif. Jika perseteruan SBY-Amien ini berlanjut ke Pengadilan, maka hal itu bisa mengungkap siapa yang benar dan siapa yang salah serta diharapkan dapat menyeret mereka yang terlibat
3 serta memberikan rasa keadilan dalam masyarakat.
Mencermati kasus ini publik tidak berharap bahwa kasus yang telah bergulir terpendam kembali. Karena bila dipetieskan maka hal ini dapat menambah sulit pengusutan kasus korupsi di Indonesia yang telah menajadi perilaku umum, sekaligus membuktikan bila Indonesia sejak dulu hingga sekarang tidak mampu menegakkan supremasi hukum. Hukum hanya berjalan pada pihak yang lemah semata, terhadap yang kuat selalu ada celah untuk berkelit. Di sinilah terletak tebang pilih yang menyalahi asas equality before the law sebagai nafas penegakan hukum yang berkeadilan.
Pihak Amien Rais bersama kelompok siosialnya (Partai Amanat Nasional-PAN), melalui Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir telah menyiapkan segala sesuatunya bila permasalahan ini akan diselesaikan melalui jalur peradilan, namun Sutrisno berharap bahwa semua pihak menenangkan diri dalam menghadapi persoalan. Menurutnya saat ini masih banyak masalah lain yang lebih penting, seperti kemiskinan. Bahkan Sutrisno secara khusus meminta agar SBY bersikap tenang dan berkepala dingin. Ia menyarankan agar Presiden merangkul para tokoh politik nasional untuk duduk bersama membahas penyelesaian kasus itu dan bukan menambah musuh politik baru.
4
Terkait dengan dana nonbujeter yang dituduhkan, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhimin Dahuri telah mengakui bahwa semua departemen memiliki dana nonbujeter, bukan hanya DKP. Bahkan, dana tersebut juga digunakan untuk membantu Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2004. Menurut Rokhimin pengumpulan dana nonbujeter telah menjadi tradisi yang hingga kini masih ada.5 Artinya bahwa permasalahan dana nonbujeter di departemen ini dapat melebar ke setiap departemen yang ada.
Kasus ini bagaimanapun juga telah tenggelam dan sepertinya berakhir. Akhir dari kasus ini adalah merupakan antiklimaks, yakni diselesaikan melalui islah. SBY dan Amien Rais bertemu muka, bersalaman dan bermaafan. Pertemuan tersebut diselenggarakan di ruang tunggu bandar udara Halim Perdanakusuma pada pukul 09:30 yang berlangsung selama 12 menit. Dalam pertemuan tersebut pertama, SBY meminta agar dibuka hubungan komunikasi yang selama ini dirasakan mampet. Kedua, SBY dan Amien sama-sama meminta agar tidak ada saling kesalahpahaman dan Ketiga, sepakat untuk mendudukkan persoalan dana nonbujeter DKP dan dana asing menurut jalur hukum. Tiga kesepakatan ini kemudian diintepretasikan sebagai akhir dari perseteruan.
6
Dalam konferensi pers di Kuala Lumpur, Malaysia, SBY menyatakan bahwa:
“dalam pertemuan tersebut kami berdua sepakat untuk mengakhiri konflik karena jika ini terus berlangsung akan menjadi tidak baik dari segi politik nasional. Sebagai kepala negara, saya ingin menunjukkan kepada rakyat Indonesia bahwa bisa saja di kalangan pimpinan politik terjadi perbedaan pandangan politik tapi silaturahmi harus tetap dipertahankan. Mengenai dana DKP, kami sepakat untuk menyerahkan kepada KPK”
7
Isu dana asing dan DKP kemudian sirna berlahan-lahan. Meski diakui tidak bersifat ilmiah namun poling yang dilakukan oleh harian Pikiran Rakyat perlu mendapatkan perhatian serius. Ada dua jawaban dalam poling tersebut yang dapat dipilih, yakni “ditindaklanjuti” dan “dihentikan”. Hasil poling hingga Rabu (13 Juni 2007) pukul 12.00, sejumlah 3.516 suara telah masuk. Dari total responden, 2.947 suara (80,66%) memilih ditindaklanjuti, 569 suara (19,31%) memilih dihentikan. Selisihnya 61,35%8 hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar (absolut) dari peserta poling memilih bahwa kasus tersebut diselesaikan dengan dibuktikan melalui jalur peradilan bukan dengan jalan islah.
Bila kasus ini dapat diungkapkan maka berdasarkan Pasal 89 ayat (6) UU Pilpres, pihak yang bersalah sebagai orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan diancam dengan pidana penjara paling singkat empat bulan atau paling lama 24 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp.1 Miliar. Juga mereka yang terkait seperti partai politik, pemilihan persiden dan individu (gartifikasi) dapat pula terungkap. Namun rupanya kasus ini diselesaikan melalui islah yang tidak memiliki konsekuensi hukuman apapun dan seolah-olah menutup kemungkinan pengusutan lebih lanjut.
Masalah ini bukan masalah SBY-Amien Rais semata. Masalah ini memiliki bobot yang jauh lebih besar dan lebih serius, yakni masalah penegakan hukum dan praktik politik yang bercorak good governance.
9 Artinya ketika perseteruan ini ditutup dengan islah sesungguhnya terdapat kepentingan rakyat yang dilanggar. Kepentingan rakyat untuk mengetahui apakah tuduhan-tuduhan yang dilayangkan terhadap pemimpin bangsa terbukti atau tidak. Hal ini merupakan cerminan dari kewenangan rakyat untuk melakukan kontrol sebagai salah satu ciri demokrasi. Terhadap kasus ini terdapat konsekuensi hukum yang tidak dapat dihindarkan. Ketika Amien Rais menuduh dalam Pilpres terdapat kecurangan maka sesungguhnya Amien Rais telah memberikan pernyataan yang tidak boleh ditarik kembali. Hanya ada satu jalan keluar, yakni melalui jalur hukum. Bila terbukti tuduhan tersebut maka tertuduh akan dikenai sanksi hukum sedangkan bila tidak terbukti maka penuduh akan dikenai sanksi hukum pula. Tidak ada yang boleh mengelak karena mereka adalah tokoh politik – negarawan – yang tindakannya berpengaruh pada khalayak luas sehingga publik berhak mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi. Tuduhan tersebut bukan permasalahan pribadi lagi, karena dilakukan oleh tokoh politik, namun menjadi permasalahan publik. Permasalahan semacam ini adalah pedang bermata dua sehingga ketika telah terlontar ke publik maka tidak dapat ditarik kembali.
Fakta menunjukkan bahwa konflik ini dianggap konflik pribadi dan dapat diselesaikan secara islah. Publik seolah-olah hanya menjadi objek yang menonton dari suatu pertandingan sehingga tidak berhak ikut campur atas apa yang terjadi, padahal pertandingan tersebut membawa kepentingan publik. Di sinilah letak ketidakadilan yang diterima publik. Sehingga jalur islah yang dilakukan dalam perpektif keadilan dipandang kurang tepat. Publik berhak mengetahui penyelesaian ini secara benar-salah melalui lembaga peradilan. Substansi dari kasus ini adalah tuduhan penerimaan dana haram (korupsi) DKP dan dana dari luar negeri yang menyalahi aturan. Korupsi adalah salah satu perbuatan pidana dan tentu berhubungan dengan kepentingan publik sehingga islah dalam tuduhan yang substansinya menyangkut korupsi dipandang suatu jalan yang keliru. Namun rupanya perilaku tokoh politik jika menyangkut permasalahan publik (seperti korupsi) tersebut lebih memilih islah daripada menempuh jalur peradilan.
Islah demikian ini juga terjadi antara Yusril Ihza Mahendra dan Taufiqurrahman Ruki. Kasus ini terjadi sebelum kasus SBY-Amien Rais. Saat itu Yusril sebagai Mensesneg dan mantan Menkumham melaporkan ketua KPK, Taufiqurrahman, terkait masalah proyek pengadaan alat-alat penyadap telekomunikasi yang dilakukan dengan penunjukan langsung atau tanpa tender terbuka. Laporan ini merupakan reaksi balasan atas hasil pemeriksaan KPK atas dirinya pada kasus pengadaan alat sistem indentifikasi sidik jari (Automatic Fingerprint Identification System/AFISI) di Depkumham pada 2004 senilai Rp. 18,8 Miliar, yang diduga merugikan negara sekitar Rp. 6 Miliar lantaran melalui proses penunjukan langsung. Masalah penunjukan langsung dilarang berdasarkan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan barang dan Jasa.
10 Kasus Yusril-Taufiqurrahman Ruki ini akhirnya diselesaiakan melalui jalan damai (islah) melalui perantaraan Presiden SBY. Adapun alasan hukum mengapa dilakukan islah antara ke duanya hingga hari ini belumlah jelas.
Berbeda substansi berbeda pula perlakuan. Kasus SBY-Zainal Ma’arif secara substansial adalah pencemaran nama baik dengan titik berat pada pribadi Presiden SBY. Tuduhan Zainal yang menyatakan bahwa SBY telah menikah sebelum menjadi Taruna merupakan serangan terhadap pribadi SBY. Disebabkan masalah yang lebih berat pada persoalan pribadi tersebut maka sesungguhnya tuduhan Zainal dapat diselesaikan secara islah. Zainal Ma’arif bahkan membuka peluang islah setelah melaporkan balik SBY ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. Menurut Zanal islah adalah perintah Agama. Zainal menyatakan bahwa:
“Saya siap kapanpun. Pak SBY kalo nimbali (memanggil) maka itu sangat berharga dan kehormatan bagi saya”
11
Islah yang diharapkan dari kedua tokoh politik ini rupanya tidak terlaksana. Kasus SBY-Zainal akhirnya diselesaikan melalui peradilan. Padahal jika benar SBY hendak berlaku bijaksana dan murah hati sebagaimana dalam pernyataannya ketika penyelesaian kasus SBY-Amien Rais, maka semestinya ke dua tokoh ini dapat melakukan islah. Islah yang menyangkut kepentingan pribadi dalam masalah ini akan lebih dapat dimengerti oleh publik disebabkan kepentingan publik dalam kasus ini tidak banyak terpengaruhi.
Fenomena penyelesaian islah SBY-Amien Rais dan Yusril-Taufiqurrahman di satu sisi serta penyelesaian peradilan SBY-Zainal Ma’arif di sisi lain secara sosiologi hukum dapat dijelaskan. Penjelasan tersebut adalah Pertama, bahwa adanya keterlibatan banyak pihak yang akan tersangkut dalam kasus SBY-Amien Rais, yang merupakan satu kelompok kepentingan menjadikan kasus tersebut “ditutup” melalui jalur islah. Dengan jalur islah maka mereka yang – barangkali – terlibat dalam kasus ini akan menjadi aman dari jangkauan hukum. Sedangkan dalam kasus SBY-Zainal hanya dua pihak yang secara langsung terlibat yakni SBY sebagai pribadi dan Zainal Ma’arif dengan substansi yang tidak menyangkut kepentingan orang banyak. Sehingga dalam hal ini dipilih menggunakan jalur peradilan daripada jalur islah. Dengan jalur peradilan diharapkan dapat menuntaskan kasus ini secara benar-salah dan dalam kenyataannya Zainal Ma’arif saat ini menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik SBY.
Kedua, bahwa perseteruan SBY-Amien Rais dan Yusril-Taufiqurrahman merupakan pertaruhan yang tidak saling menguntungkan. Sebagaimana dijelaskan dalam kasus SBY-Amien bahwa isu yang dilontarkan oleh Amien Rais merupakan isu yang dapat mencederai pihak yang terlibat, isu tersebut merupakan pedang bermata dua, isu tersebut membahayakan kedudukan Amien Rais sendiri dan juga SBY. Karena itulah tatkala saling memaafkan maka isu tersebut menjadi berakhir dan antara para pihak tidak ada yang kelak dirugikan, meskipun dalam hal ini publik jelas dirugikan. Hal yang sama pula terhadap isu Yusril-Taufiqurrahman. Masing-masing saling menuduhkan mengenai adanya penunjukan langsung dalam pengadaan barang yang berujung pada tuduhan korupsi. Disebabkan karena proses pengadilan dapat mencederai kepentingan dua pihak, yakni Yusril maupun Taufiqurrahman, maka melalui jalur islah dan saling memaafkan dengan perantara SBY kasus tersebut dituntaskan. Manufer Yusril dalam melakukan counter terhadap tuduhan korupsi yang dilakukan oleh KPK dapat dikatakan sukses. Dengan demikian ke dua pihak yang berseteru tidak ada yang dirugikan.
Sedangkan dalam kasus SBY-Zainal penyelesaian secara benar-salah dengan melalui jalur peradilan merupakan penyelesaian yang relatif lebih menguntungkan salah satu pihak. Penyelesaian ini akan menghasilkan apakah Zainal Ma’arif benar ataukah salah. Konsekuensi dari kasus ini tidak menimpa dua pihak namun hanya akan menimpa salah satu fihak, yakni SBY ataukah Zainal. Karena itulah penyelesaian melalui peradilan dipandang aman dan menguntungkan daripada penyelesaian secara islah.
Penyelesaian dengan islah, khusus pada kasus SBY-Amien Rais, membawa dampak positif. Penyelesaian melalui jalur peradilan membawa kepada suatu kemungkinan – bila terbukti terjadi korupsi – untuk diberhentikannya jabatan Presiden di tengah jalan oleh MPR. Penghentian ini akan membawa pada kekacauan konstitusi yang imbasnya dapat mengarah kepada chaos nasional sebagaimana dikemukakan oleh Hidayat Nurwahid.
12
Penyelesaian islah bagaimanapun juga membawa dampak negatif. Dengan islah kasus ini menjadi “tertutup” dan statement-statement yang dilontarkan hanyalah pepesan kosong belaka karena kemudian tidak dibuktikan. Publik dalam hal ini menjadi bingung atas apa yang sesungguhnya terjadi. Apakah benar ada korupsi atau tidak, publik kemudian menjadi tidak tahu dan publik hanya dikecoh belaka. Padahal dalam penyelenggaraan negara publik berhak tahu apakah ada pelanggaran atau tidak sehingga dapat tercermin penyelenggaraan negara yang bersih. Negara adalah bukan milik seorang Presiden semata atau beberapa tokoh politik saja. Karena itulah publik berhak untuk menuntut kembali apa yang telah terlontarkan untuk dibuktikan bukan dipetieskan. Jika tidak demikian halnya berarti penegakan hukum atas kelompok-kelompok tertentu belumlah efisien.

D.Kesimpulan
Dari uraian pembahasan dapat diperoleh kesimpulan bahwa islah dilakukan tatkala terdapat tuduhan-tuduhan dengan substansi –atau sedikit banyak menyangkut – korupsi. Islah juga merupakan hasil dari tuduhan yang dilawan dengan tuduhan lain. Dengan melakukan islah maka kasus korupsi yang terindikasi dilakukan oleh para tokoh politik menjadi tertutup dan sirna. Demikian ini adalah tidak adil bagi masyarakat disebabkan masyarakat sesungguhnya berhak mengetahui dengan dibuktikan secara hukum tuduhan-tuduhan tersebut. Keterlibatan masyarakat dalam perseteruan antara para tokoh politik tersebut di dasari pada substansi dari perseteruan itu adalah korupsi yang terkait dengan masalah penyelenggaraan negara yang bersih (domein publik). Sehingga setiap statment yang dilontarkan oleh politisi dengan substansi menyangkut domein publik semestinya harus dibuktikan dan tidak diselesaikan melalui jalur islah.

REFERENSI

Lesmana, Tjipta, Antiklimaks Perseteruan Amien-Yudhoyono, Sinar Harapan, 29 Mei 2007 dalam http://www.sinarharapan.co.id/berita/ 0705/29/opi01.html diakses tanggal 31 Desember 2007

PDIP Prihatin Perseteruan Mensesneng-KPK, Antaranews, 16 Februari 2007 dalam http://www.antara.co.id/arc/2007/2/16/pdip-prihatin-perseteruan-mensesneg-kpkG.mht diakses tanggal 04 Januari 2007

Perseteruan SBY-Amien Jangan Berujung Impeachment, Sindo Edisi Sore dalam http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/berita-utama-sore/ perseteruan-sby-amien-jangan-berujung-impeac-3.html diakses tanggal 31 Desember 2007

Perseteruan SBY-Amien Rais, Kalla Melunak, PAN Pasang Kuda-Kuda, Bali Post, Minggu Wage 27 Mei 2007 dalam http://www.balipost.com/balipostcetak/2007/5/27/b9 diakses tanggal 31 Desember 2007

Presiden Yudhoyono Akui Bertemu Amien Rais, Akhiri Konflik, Republika Online, 28 Mei 2007 dalam http://www.republika.co.id/online_detail.asp? id=294678&kat_id=23.htm diakses tanggal 31 Desember 2007

SBY Siap Tuntut Amien Rais Terkait Tuduhan Dana Kampanye, Republika Online, 25 Mei 2007, dalam http://www.republika.co.id/online_ detail.asp?id=294423&kat_id=23.htm diakses tanggal 31 Desember 2007

SBY Versus Amien Positif Buat Hukum, dalam http://beritasore.com/2007/05G28/ sby-versus-amien-positif-buat-hukum/.htm diakses tanggal 31 Desember 2007

Tuntaskan Laacak Dana Pilpres, Pikiran Rakyat, 14 Juli 2007 dalam http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/062007/14/0401.htm diakses tanggal 31 Desember 2007

Zainal Ma’arif Buka Pintu Islah dengan SBY, Republika Online, 31 Juli 2007 dalam http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=301980&kat _id=23.htm diakses 31

1 S.H.I., UIN., S.H., UGM., Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum UGM.
2SBY Siap Tuntut Amien Rais Terkait Tuduhan Dana Kampanye, Republika Online, 25 Mei 2007, dalam http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=294423&kat_id=23.htm diakses tanggal 31 Desember 2007
3 SBY Versus Amien Positif Buat Hukum, dalam http://beritasore.com/2007/05G28/sby-versus-amien-positif-buat-hukum/.htm diakses tanggal 31 Desember 2007
4 Perseteruan SBY-Amien Rais, Kalla Melunak, PAN Pasang Kuda-Kuda, Bali Post, 27 Mei 2007 dalam http://www.balipost.com/balipostcetak/2007/5/27/b9.html diakses tanggal 31 Desember 2007
5 Ibid.
6 Lesmana, Tjipta, Antiklimaks Perseteruan Amien-Yudhoyono, Sinar Harapan, 29 Mei 2007 dalam http://www.sinarharapan.co.id/berita/0705/29/opi01.html diakses tanggal 31 Desember 2007
7 Presiden Yudhoyono Akui Bertemu Amien Rais, Akhiri Konflik, Republika Online, 28 Mei 2007 dalam http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=294678&kat_id=23.htm diakses tanggal 31 Desember 2007
8 Tuntaskan Laacak Dana Pilpres, Pikiran Rakyat, 14 Juli 2007 dalam http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/062007/14/0401.htm diakses tanggal 31 Desember 2007
9 Lesmana, Tjipta, Op. Cit.
10 PDIP Prihatin Perseteruan Mensesneng-KPK, Antaranews, 16 Februari 2007 dalam http://www.antara.co.id/arc/2007/2/16/pdip-prihatin-perseteruan-mensesneg-kpk/.mht diakses tanggal 04 Januari 2007
11 Zainal Ma’arif Buka Pintu Islah dengan SBY, Republika Online, 31 Juli 2007 dalam http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=301980&kat_id=23.htm diakses 31 Desember 2007
12 Perseteruan SBY-Amien Jangan Berujung Impeachment, Sindo Edisi Sore dalam http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/berita-utama-sore/perseteruan-sby-amien-jangan-berujung-impeac-3.html diakses tanggal 31 Desember 2007

PERTANGGUNGJAWABAN ORGAN PT PERTAMINA DALAM KASUS DIVESTASI VLCC DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERSEROAN

by:

Mohammad Rifqi
Dani Ramdani
M. Izma N.C.
Musthofa MM UMG.
Ida Rosita
Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

A. Latar Belakang Masalah
Suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) adalah Badan Hukum, konsekuensi hukumnya PT dipersamakan sebagai subjek hukum (person recht) yang memiliki kedudukan yuridis mandiri. Artinya, suatu PT dapat melakukan perbuatan hukum dalam lalu lintas harta kekayaan dan memperoleh hak serta tanggung jawab hukum terhadap perbuatan tersebut.
Landasan yuridis bagi PT di Indonesia adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 (UUPT). Mengenai PT yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur pula melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dalam UU BUMN dijelaskan bahwa perusahaan perseroan, yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.1
Pertamina sebagai salah satu BUMN pada awalnya didirikan dengan bentuk Perusahaan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan minyak dan Gas Bumi Negara dengan tujuan untuk melaksanakan pengusahaan minyak dan gas bumi dalam arti seluas-luasnya bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat dan negara serta menciptakan ketahanan nasional.
Dalam perjalanannya, berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) jo. PP. No. 31 Tahun 2003 tertanggal 19 Juni 2003 (PP Pertamina), Pertamina beralih bentuk menjadi PT Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara. Dengan demikian Pertamina tunduk pada peraturan-peraturan mengenai Persero. Sehari setelah perubahan pada Pertamina tersebut, UU BUMN diundangkan sehingga Pertamina juga tunduk pada UU BUMN dan peraturan pelaksanaannya (PP No. 45 Tahun 2001-PP Persero).
UU BUMN yang dijabarkan dengan PP Persero menetapkan bahwa terhadap Persero, berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Dengan demikian sebagai konsekuensinya organ PT Persero terdiri dari RUPS, Direksi dan Komisaris.
Dalam hal saham PT Persero seluruhnya dimiliki oleh negara maka berdasarkan Pasal 14 UU BUMN menteri bertindak selalu RUPS PT Persero tersebut. Pertamina, yang seluruh sahamnya dimilliki oleh negara, berdasarkan Pasal 1 PP No. 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Persero, Perum dan Perjan Kepada Menneg BUMN, kewenangan untuk menyuarakan kepentingan negara melalui RUPS diberikan kepada Menneg BUMN.
Keberadaan organ PT merupakan sarana untuk mencapai tujuan PT tersebut sehingga tindakan organ PT dalam kapasitasnya mewakili, untuk, dan atas nama PT tersebut adalah tindakan PT (corporate action). Suatu akibat hukum corporate action baik itu membawa keuntungan maupun kerugian bagi PT tersebut merupakan suatu hal yang wajar dan merupakan konsekuensi bagi PT itu sendiri, artinya corporate action tersebut berada pada tanggungjawab PT sebagai entitas yang yuridis mandiri. Organ PT dalam hal ini pada asasnya secara yuridis tidak bertanggungjawab terhadap konsekuensi apapun dari corporate action yang diwakilinya.
Corporate action pada asasnya adalah perbuatan PT itu sendiri sebagai entitas yang yuridis mandiri. Menarik untuk dikaji mengenai penjualan dua unit Tanker Very Large Crude Carrier nomor Hull 1540 dan 1541 (selanjutnya disebut sebagai divestasi VLCC) sebagai suatu corporate action PT Pertamina. Divestasi ini menimbulkan polemik disebabkan direksi dan komisaris Pertamina, tanpa persetujuan Menteri Keuangan, pada Juni 2004 melakukan penjualan dua tanker tersebut. Dua kapal tersebut dijual kepada Frontline senilai USD 184 juta. Dalam penjualan tersebut kemudian ditengarai adanya kerugian Negara. Negara disinyalir dirugikan oleh divestasi VLCC tersebut sekitar USD 20 juta hingga USD46 juta karena harga pasaran VLCC pada waktu itu antara USD204 juta hingga USD 240 juta. Sementara itu dalam dokumen lelang dari Tim Divestasi VLCC menunjukkan bahwa penawaran tertinggi bukanlah Frontline melainkan Essar Shipping Ltd. KPPU dalam putusannya tanggal 4 Maret 2005 telah menetapkan Goldman Sach Pte (Singapura), Frontline Pte (Kepulauan Bermuda), serta PT. Equinox bersekongkol dengan PT Pertamina dalam penjualan VLCC sehingga merugikan negara sebesar USD 54 juta.
Polemik ini juga menjurus pada adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Komisaris Utama, direktur utama dan direktur keuangan Pertamina. Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang berwenang terlibat dalam penyelidikan tindak pidana ini. Kemudian, dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) VLCC di DPR, Polemik ini juga menjurus pada persoalan politis alih-alih persoalan yuridis dalam menyelesaikan permasalahan divestasi tersebut.
Divestasi VLCC ini tidak dapat hanya dilihat secara parsial semata karena untuk melakukan kategorisasi suatu corporate action dari suau PT perlu untuk diketahui seluruh aspek yang terkait dengan divestasi tersebut, yakni mengenai latar belakang penjualan, proses penjualan dan pertanggungjawaban pihak yang terlibat atas penjualan tersebut. Tulisan ini akan mencoba untuk menguraikan persoalan divestasi VLCC dalam perspektif hukum bisnis, khususnya hukum perseroan, yakni memfokuskan diri pada pertanggungjawaban organ PT Pertamina (Persero) sehubungan dengn kasus divestasi VLCC tanpa hendak mendistorsi aspek-aspek hukum lainnya.

B. Rumusan Masalah
Beradarkan latar belakang masalah tersebut di atas dapat dirumuskan permasalahan dalam penulisan ini, yakni bagaimanakah pertanggungjawaban organ PT Pertamina dalam kasus divestasi VLCC ditinjau dari perspektif hukum perseroan?

C. Analisis Kasus dan Pembahasan
1. Divestasi VLCC
a. Permasalahan Latar Belakang Divestasi VLCC
Secara kronologis divestasi VLCC dimulai pada November 2002 ketika Pertamina memesan dua unit Tanker VLCC dari Hyundai Heavy Industries di Ulsan Korea Selatan dengan harga perunitnya USD 65,4 Juta. Namun pada April 2004 Pertamina memutuskan untuk menjual kedua tanker VLCC tersebut padahal keduanya belum selesai dibangun dan baru akan selesai dibangun pada bulan Juli 2004 melalui proses lelang.
Pada awalnya pengadaan tanker tersebut dibiayai melalui external financing sehingga tidak memberatkan posisi keuangan Pertamina, terlebih Pertamina mendapatkan pinjaman yang sangat lunak dari Bank of Korea untuk biaya pembelian kapal. Selain hal tersebut pertimbangan utama pembelian tanker tersebut adalah untuk melepaskan diri dari mafia broker yang biasa beroperasi dalam hal sewa kapal sehingga Pertamina mesti mengeluarkan biaya tambahan yang sebenarnya tidak perlu karena Pertamina sangat tergantung pada sewa kapal yang pada waktu itu terjadi kenaikan biaya hingga 60%.
Keberadaan VLCC diharapkan akan membawa efektivitas dan efisiensi Pertamina karena salah satu kelebihan VLCC adalah dapat digunakan untuk mengangkut minyak mentah dalam jumlah yang cukup besar, sehingga ongkos angkut per ton mil menjadi lebih murah. VLCC merupakan jenis kelompok kapal tanker berukuran antara 150 ribu-300 ribu dead weight tons (DWT). Kapal tersebut memiliki ukuran panjang 317 meter, lebar 60 meter, tinggi geladak 29,50 meter dan sarat (design) 19,50 meter. Kapal ini hendak digunakan untuk melayani minyak mentah dalam tanki muatan yang isinya sekitar 326.752 meter kubik ke Kilang Cilacap.
Sejalan dengan hal tersebut Pansus VLCC DPR berpendapat bahwa Kebijakan Pengadaan kapal tanker VLCC 260.000 LDWT yang dilakukan Direksi Pertamina di bawah kepemimpinan Baihaki Hakim merupakan kebijakan strategis untuk menjamin keamanan pasokan BBM sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketahanan nasional; dengan alasan: (1) untuk mengurangi ketergantungan Pertamina pada spot market sewa tanker VLCC (2) memperkuat posisi tawar dalam negosiasi sewa; (3) menjamin kontinunitas dan ketersedian BBM, karena VLCC dirancang khusus untuk mengangkut Crue Oil dari Timur Tengah (Arab Saudi) yang diolah di Kilang Unit Pengelolaan IV Cilacap; (4) sangat menguntungkan dari segi komersial, financial maupun operasional sepanjang pengadaannya dilakukan dengan cara yang tidak membebani keuangan Pertamina.2
Pada April 2004 terdapat kebijakan baru dari organ PT Pertamina yang menghendaki agar VLCC yang sedang dipesan tersebut dijual dengan alasan cashflow pertamina dalam keadaan berantakan. Menurut Laksamana Sukardi, sebagai Komisaris Utama pada waktu itu, dalam suatu wawancara, terjadinya cashflow yang berantakan tersebut dikarenakan: (1) APBN memiliki target RP. 18 Trilyun dari Pertamina, hal ini merupakan kewajiban Pertamina kepada negara yang belum disetor selama tiga tahun. (2) harga minyak naik, namun subsidi baru turun belakangan sehingga Pertamina harus nalangin dan akibatnya kas menjadi devisit yang berakibat Pertamina tidak dapat membayar LC yang menjadi kewajibannya. (3) Pertamina di Arbirase Internasional kalah versus Karaha Bodas sehingga harus membayar USD 300 Juta. Dalam hal ini Pertamina belum membayar denda tersebut dan karena itulah Karaha Bodas dapat memblokir aset-aset Pertamina termasuk dua kapal VLCC tersebut. Dapat pula ditambahkan menurut laporan Pansus VLCC DPR, divestasi tersebut dilakukan juga disebabkan (4) belum tersedianya anak buah kapal (ABK) yang kompeten untuk menjalankan VLCC yang bersangkutan.
Selain alasan yang dikemukakan oleh Laksamana Sukardi Tersebut menurut Fraksi PDP di DPR alasan penjualan VLCC tersebut juga dikarenakan berdasarkan AD/ART yang baru, core business Pertamina terfokus pada minyak dan gas dan Usaha Perkapalan bukan merupakan core business karena itulah kebijaka divestasi VLCC merupakan suatu hal yang wajar sebagai kebijakan yang baru.
3
Divestasi ini secara nominal matematis an sich dapat dikatakan menguntungkan karena harga kapal ketika dibeli adalah USD 65,4 juta sedangkan dijual dengan harga USD 85,4 juta. Artinya secara matematis Pertamina diuntungkan sebesar USD 20 Juta. Namun perhitungan keuntungan demikian tidak dapat dijadikan standar dalam keuntungan bisnis karena dalam dunia bisnis adanya keuntungan dan kerugian tergantung pada kondisi pasar yang berlaku hukum penawaran dan permintaan yang sangat dinamis.
Dalam kajian hukum bisnis dapatlah dianalisis mengenai keputusan Pertamina dalam melakukan divestasi ini terkait dengan prinsip business judgement rule yang menetapkan bahwa direksi suatu perusahaan tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul dari suatu tindakan pengambilan keputusan, apabila tindakan tersebut didasarkan pada itikad baik dan hati-hati. Dengan prinsip business judgement rule ini direksi mendapatkan perlindungan tanpa perlu memperoleh pembenaran dari pemegang saham atau pengadilan atas keputsan yang diambilnya dalam konteks pengelolaan perusahaan.
4
Business judgement rule memiliki karakteristik bahwa (1) kerugian timbul bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, (2) telah melakukan pengurusan dengan ittikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, (3) tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian dan (4) telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut (Pasal 97 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007 dan Pasal 85 UU No.1 Tahun 1995). titik tekan pada business judgement rule ini adalah aspek kerugian yang menjadi permasalahan dalam hal direksi menjalankan (running) Perseroan. Sehingga dapat ditarik dan bertanggung jawab secara pribadi. Terdapat dua aspek penting yang harus dipecahkan dalam kasus VLCC sehubungan dengan doktrin business judgement rule ini yaitu pertama mengenai prinsip itikad baik dan prisip kehati-hatian dari pengambil keputusan divestasi. kedua mengenai persoalan kerugian PT yang ditimbulkan, karena menurut Pasal 85 UU No.1 Tahun 1995 RUPS dapat mewakili perseroan untuk menuntut direksi dalam hal terjadi kerugian tersebut.

b.Permasalahan Proses Divestasi VLCC
Melalui Putusan KPPU No. 7/KPPU-L/2004 yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung telah terbukti bahwa terjadi persekongkolan tender yang dilakukan oleh PT. Pertamina (Persero), Goldman Sachs Pte. (Singapore), Frontline, Ltd dan PT Perusahaan Pelayaran Equinox dalam proses penjualan VLCC sehingga perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam divestasi VLCC tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Persekongkolan tender divestasi VLCC dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni persekongkolan pra tender dan persekongkolan dalam proses tender. Persekongkolan pra tender terjadi pada keputusan awal menjual atau tidak menjual VLCC yang merupakan keputusan perusahaan (Pertamina) yaitu adanya tiga versi risalah rapat antara dewan komisaris dengan direksi antara lain versi direktur utama, versi dewan komisaris, dan versi sekretaris dewan komisaris. Risalah rapat ini penting diungkap untuk menunjukkan legalitas dari putusan dalam hal melakukan divestasi VLCC. Mengenai risalah rapat yang berbeda dijelaskan dalam putusan KPPU tersebut dalam poin 1.2.14-1.2.17. Adanya tiga versi risalah rapat yang berbeda menjadi indikator adanya upaya untuk melakukan divestasi VLCC sebagai sekenario awal persekongkolan. Artinya bahwa pihak yang mengusulkan dan mensetujui secara besama-sama bertanggung jawab atas divestasi VLCC.5
Penilaian KPPU atas persekongkolan tender divestasi VLCC berdasarkan pada analisis bahwa peserta tender yang mempunyai harga tertinggi adalah Essar, tetapi pasca pembukaan enhancement bid Goldman Sachs, Pte., masih melakukan negoisasi dengan Frontline, Ltd., melalui perusahaan Pelayaran Equinox. Namun Goldman Sachs tidak memberikan kesempatan penawaran ketiga bagi Essar dan OSG seperti dilakukan terhadap Frontline.
Sebetulnya penunjukan Goldman Sachs sendiri bermasalah. Hal ini disebabkan pada engagement letter terdapat klausul yang nilai jasa untuk financial advisor dan arranger adalah 1% sampai nilai penjualan USD 150 juta dan 2% untuk selebihnya padahal Pertamina telah memiliki konsultan yakni PT. Bahana Securities. Penunjukan Goldman Sachs juga dilakukan tidak melalui tender karena alasan mendesak, padahal apa yang disebut sebagai mendesak adalah pekerjaan yang sifatnya mendadak (di luar rencana) yang apabila tidak segera dilaksanakan akan mengakibatkan kerugian yang lebih besar. Penjualan VLCC sudah direncanakan sejak tanggal 6 April 2004 sehingga tidak memenuhi sebagai keadaan yang mendesak. Mengenai putusan KPPU yang berada dalam ranah bisnis tidak semena-mena lantas dapat dikonversi pada ranah pidana kecuali terdapat unsur-unsur yang memenuhi aspek pidana tersebut.
Terkait dengan penunjukan langsung Goldman Sachs, dalam Pasal 17 Ayat (4) Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa Pemerintah disebutkan bahwa penunjukan langsung pengadaan jasa konsultasi yang penyedia jasanya ditentukan oleh pejabat yang disamakan atau ditunjuk dan diterapkan untuk: pengadaan jasa konsultasi dengan nilai sampai Rp. 50 juta, pengadaan jasa konsultasi yang setelah dilakukan pelelangan ulang hanya satu peserta yang memenuhi syarat, pengadaan yang bersifat mendesak atau khusus setelah mendapat persetujuan dari menteri, direksi BUMN atau BUMD, dan penyedia jasa tunggal. Sayangnya Keppres itu tidak menjelaskan secara lebih rinci yang dimaksud dengan pengadaan yang bersifat mendesak atau khusus tersebut. Namun Drajad Wibowo, anggota Masyarakat Profesional Madani, mengatakan dengan besarnya nilai penjualan dua VLCC itu, seharusnya tender harus dilakukan secara terbuka sesuai dengan prinsip transparansi dalam prinsip good corporate governance (GCG).
Majelis Komisi juga menemukan bukti bahwa Pertamina melakukan diskriminasi dengan menunjuk langsung Goldman Sachs sebagai penasihat keuangan (financial advisor) dan arranger untuk proses penjualan tanker tersebut. Proses penunjukan ini tidak lazim mengingat dilakukan dalam waktu singkat serta tanpa melalui beauty contest sebagaimana lazimnya dijalankan Pertamina dalam upaya mencari jasa konsultan.
Dalam siaran pers tim kuasa hukum Pertamina, disebutkan penunjukkan Goldman sebagai financial advisor dan arranger dalam divestasi kapal tersebut, tidak menggunakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Atas dasar itulah, penunjukan ini didasarkan pada peraturan intern Pertamina. Apalagi, setelah berbadan hukum perseroan, Pertamina tunduk pada UU No. 1/1995 tentang Perseroan Terbatas. Dalam hal ini kuasa hukum Pertamina kemudian berpendapat bahwa penunjukan Goldman tidak dapat dikatakan bertentangan dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa Pemerintah.
6

c.Aspek Kerugian Divestasi VLCC
Menemukan kerugian PT Pertamina dalam divestasi VLCC merupakan suatu hal yang esensial karena sebagai fundamen dalam menentukan pertanggungjawaban pihak yang terlibat dalam divestasi. Aspek kerugian ini sekaligus merupakan pembahasan yang paling urgen dan dilematis disebabkan titik tolak mengenai aspek kerugian ini didasarkan pada asumsi.
Sebagaimana telah dibahas bahwa secara matematis an sich penjualan VLCC merupakan hal yang menguntungkan bagi Pertamina, namun KPPU dalam Putusannya poin 16.6 mempertimbangkan kerugian berdasarkan:
bahwa harga pasar VLCC pada saat itu berkisar antara USD 90 juta. Waktu pembuatan VLCC berkisar antara 2 (dua) sampai 3 (tiga) tahun, maka harga VLCC yang langsung bisa dipergunakan memiliki nilai yang lebih tinggi. Present value dari VLCC berdasarkan return on investment hasil kajian Japan Marine, adalah sebesar 11, 83 % atau sekitar USD 20 juta sehingga harga pasaar per VLCC adalah sekitar USD 110 juta.

Berdasarkan artikel dari TradeWinds (http://www.tradewinds.no, pertanggal 14 Juni 2004) harga pasar VLCC pada saat itu adalah sekitar USD 102 Juta.
Sesuai keterangan Ahli harga pasar VLCC pada saat itu berkisar antara USD 105 juta hingga USD 120 juta.

KPPU kemudian menghitung bahwa nilai penjualan dua VLCC adalah sebesar USD 184 juta sedangkan harga pasar VLCC pada saat itu berkisar antara USD 204 juta – USD 240 juta sehingga terdapat potensi kerugian antara USD 20 juta – USD 56 juta atau setara dengan Rp. 180 Miliar – 504 Miliar dengan kurs Rp.9.000,00 per 1 USD.

Kerugian yang dihitung ini merupakan kerugian yang didasarkan pada asumsi. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) sebagai bagian dari masyarakat berpandangan lain. Menurut PDP dalam menanggapi temuan Pansus VLCC DPR yang hampir sama dengan Putusan KPPU tersebut, menyatakan bahwa dengan menggunakan logika sederhana, Pertamina memesan 2 (dua) VLCC dengan cara mencicil pada tahun 2001 dengan harga 130 juta USD menurut PDP ekspektasi keuntungan yang ditentukan adalah merupakan suatu ekspektasi yang berlebihan. PDP mempertanyakan kemungkina dalam dua tahun harganya naik sebesar 70 juta USD hingga 110 juta USD atau 53% - 84%. Menurut PDP hal ini merupakan suatu kenaikan harga yang sangat luar biasa. Selain itu dapat pula dibandingkan dengan Clarkson Research Studies yang menunjuk harga memesan VLCC sejenis per Mei 2004 sebesar 87 juta USD, dan kapal akan diterima dalam waktu 1,5 tahun mendatang. Demikian ini menjadikan patokan untuk mengukur kerugian dalam divestasi VLCC menjadi bias.

2. Pertanggungjawaban Organ PT Pertamina dalam Kasus Divestasi VLCC
a. Pengertian Pertanggungjawaban Organ PT
Pengertian pertanggungjawaban organ PT memiliki makna ganda yakni dalam aspek keperdataan dan aspek kepidanaan. Dalam aspek keperdataan pertanggungjawaban (liability) memiliki arti bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh suatu PT menjadi tanggungan dari organ PT yang bersangkutan hingga pada harta kekayaan pribadinya. Konstruksi hukum pearcing the corporate veil seringkali digunakan untuk menunjukkan bahwa organ PT bertanggungjawab atas suatu corporate action yang menimbulkan kerugian bagi PT.
Negara sebagai pemegang saham dalam UU No.1 Tahun 1995,dapat meminta pertanggungjawaban direksi berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (3) yang disebut dengan Hak deviratif Pemegang Saham atau pemegang saham dalam dapat meminta tanggungjawaban direksi berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (2) yang disebut dengan Hak deviratif suit Pemegang Saham. Atas nama Perseroan Pemegang Saham berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri direksi atau komisaris yang karena kesalahan atas kelaliannya menimbulkan kerugian pada perseroan. Mekanisme yang ditempuh negara dalam mempertanggungjawabkan organ PT tersebut adalah melalui jalur litigasi keperdataan. Namun menurut Pasal 97 ayat (6) UU No. 40 Tahun 2007 atas nama perseroan pemegang saham dapat melakukan gugatan terhadap anggota direksi karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian terhadap perseroan. Mengenai pertanggungjawaban komisaris juga diatur dalam Pasal 114 ayat (6) yang menyatakan bahwa atas nama perseroan pemegang saham dapat menggugat anggota dewan komisaris karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan.
Dalam kasus divestasi VLCC ini menjadi rumit karena antara Direksi dan/atau Komisaris bertindak demi kepentingannya sendiri dan berhadapan dengan PT Pertamina sebagai pihak, sementara pemegang saham yang berhak mengajukan gugatan mewakili negara bersatu dalam diri Komisaris (ex officio) yang terlibat dalam kasus divestasi VLCC tersebut.
Melalui konstruksi hukum yang dibangun berdasarkan Pasal 85 ayat 3 UU No.1 Tahun 1995 pemegang saham dalam hal ini negara yang diwakili oleh Menteri BUMN menjadi dilematis untuk mengadakan gugatan karena pihak yang akan menjadi tergugat adalah salah satunya penggugat itu sendiri dalam kapasitasnya sebagai wakil pemegang saham yang mewakili negara. Namun demikian berdasarkan konstruksi hukum dari Pasal 99 ayat (2) huruf c UU No. 40 Tahun 2007 jo Pasal 8 UU BUMN, yang menyatakan bahwa RUPS dapat mewakilkan kepentingannya pada pihak lain bila seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan. Artinya, Negara melalui eksekutif (Presiden) dapat menarik kuasa mewakili pemegang saham yang ada pada Komisaris Pertamina pada waktu itu dan memberikan kewenangannya pada Menteri yang Ditunjuk (Menteri Perkonomian). Dengan konstruksi hukum demikian kiranya negara sebagai pemegang saham dapat melakukan gugatan pada organ PT tersebut.
Dalam kasus Pertamina istilah kerugian PT sebagai suatu badan hukum yang yuridis mandiri sering diindentikkan dengan kerugian negara karena adanya kerugian PT menyebabkan ekspektasi penerimaan APBN menjadi berkurang atau hilang sama sekali. Juga mengenai penafsiran kekayaan negara yang dipisahkan sebagai kekayaan negara menimbulkan problema tersendiri. Artinya dengan menyamakan kekayaan PT BUMN dalam hal ini pertamina sebagai kekayaan negara menyebabkan rentannya bagi organ PT, yakni direksi dan komisaris dalam bertindak mengurus PT BUMN tersebut karena akan mudah tersangkut permasalahan korupsi. Kekeliruan dalam pengurusan PT berarti menimbulkan kerugian negara dan serta merta dapat ditarik ke dalam ranah pidana.
Konstruksi hukum demikian secara teori hukum tidak tepat karena BUMN yang berbentuk PT adalah suatu entitas yang secara yuridis mandiri. Kekayaan negara yang diinvestasikan dalam suatu PT BUMN bukanlah merupakan kekayaan negara lagi melainkan menjadi semacam penyertaan (saham) dalam PT yang beresiko untung ataupun rugi.
Artinya perlu dipetakan mengenai kerugian yang disebabkan oleh pengurusan direksi tersebut apakah disebabkan karena pengelolaan yang salah (mismanagement) atau karena faktor lain. Dalam hal ini perlu diperhatikan mengenai fiduciary duties yang ada pada direksi serta penerapan prinsip GCG dalam melakukan pengelolaan PT.
Konstruksi hukum yang dapat digunakan dalam menarik organ PT, terutama direksi dan komisaris dalam ranah pidana, sebagaimana dikatakan oleh Erman Rajagukguk, bahwa Direksi suatu perusahaan BUMN Persero dapat dituntut dari sudut hukum pidana. Hal ini dilakukan apabila Direksi bersangkutan melakukan penggelapan, pemalsuan data dan laporan keuangan, pelanggaran undang-undang pasar modal, pelanggaran undang-undang anti monopoli, pelanggaran undang-undang anti pencucian uang (money laundring) dan undang-undang lainnya yang memiliki sanksi pidana. Lebih lanjut Erman Rajagukguk menerangkan bahwa pemerintah melalui kejaksaan Agung tetap dapat menuntut korupsi yang terjadi di BUMN Persero. Dicontohkan bahwa di Amerika, berdasarkan the foreign corrupt practices act, perusahaan Amerika yang melakukan suap di luar negeri dapat dituntut di AS. Begitu juga menurut the united nations convention of anti corruption, yang menyatakan bahwa swasta dapat dituntut oleh negara jika melakukan penyuapan, pemalsuan pembukuan, penghilangan dokumen, dan lain-lain. Ditegaskan di sini bahwa bukan karena kekayaan perusahaan itu merupakan kekayaan negara. Korupsi adalah kejahatan yang sama dengan pencurian, perampokan; walaupun bukan uang negara yang dicuri atau dirampok, alat negara tetap berhak menuntut dan menghukum pelakunya.7

b.Pertanggungjawaban RUPS
Pasal 3 ayat 1 UUPT menyebutkan pemegang saham perseroan tidak bertangung jawab secara pribadi atas perikatan yang di buat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang di miliki. Ketentuan ini menegaskan ciri perseroan bahwa pemengang saham hanya bertangung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.
Ketentuan di atas merupakan ciri khusus perseroan dalam bentuk pertangungjawaban terhadap pihak ketiga, pertangungjawaban ini dikenal dengan nama pertanggungjawaban terbatas. Salah satu keuntungan pertangungjawaban terbatas pemengang saham PT adalah dapat menarik para investor atau penanam modal untuk menanamkan modalnya (saham) dalam suatu perseroan.
Ketentuan limited liabilty ini dapat diterobos dengan dimasukanya prinsip hukum asing didalam Undang-Undang PT yang dikenal dengan nama Piercing the Corporate Veil, yaitu penerobosan cadar hukum perusahaan. Aplikasinya terhadap hukum perseroan dalam hal ini pertangungjawaban terbatas PT bahwa pemegang saham dapat dimintai pertangung jawaban secara pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UUPT yaitu :
Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
Pemengang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi;
Pemengang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan; atau
Pemengang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum mengunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.
Dengan demikian pada prinsipnya pertanggung jawaban pemengang saham terbatas pada modal yang di setor tetapi apabila pemegang saham melakukan perbuatan seperti tersebut diatas ketentuan tersebut dapat di terobos sehingga pemegang saham dapat dimintai pertangung sampai harta kekayaan pribadi (tidak terbatas).
Dalam Pertamina ketika kasus divestasi VLCC terjadi antara RUPS dan Dewan Komisaris direpresentasikan pada satu pribadi yakni Menteri BUMN yang pada waktu itu dijabat oleh Laksamana Sukardi. Duplikasi jabatan ini adalah suatu hal yang wajar mengingat komisaris adalah merupakan representasi dari RUPS yang mengawasi jalannya PT Pertamina agar tetap berada dalam koridor Anggaran Dasarnya.
Hal ini didasarkan pada Pasal 14 UU BUMN yang menyatakan bahwa menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara. Menteri dalam hal ini adalah Menteri Keuangan dan dalam implementasinya berdasarkan PP No. 64 Tahun 2001 kewenangannya sebagai wakil dari Negara sebagai RUPS dilimpahkan kepada Menteri BUMN
Konsekuensi dari jabatan ganda ini adalah bahwa terjadi persatuan RUPS dengan Komisaris sehingga kehendak RUPS merupakan kehendak Komisaris dan begitu pula sebaliknya antara keduanya secara logis tidak dapat dipisahkan secara tegas. Artinya menjadi bias antara keinginan RUPS dengan keinginan Komisaris (alter ego).
Mengenai kapasitas pemegang saham (RUPS) dalam hal ini Negara yang diwakili oleh Meneg BUMN dalam kasus ini tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi, sebabnya tidak melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan memenuhi prinsip pearcing the corporate veil sebagaimana diatur dalam Pasal 3 (2) UUPT. Artinya dalam proses divestasi VLCC pemegang saham (RUPS) telah melakukan kapasitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara teoritis kapastias Meneg BUMN sebagai wakil negara dalam RUPS bertindak dalam kapasitasnya yang mandiri karena adanya pemisahan harta kekayaan negara yang menjadi modal PT Pertamina (Persero). Tetapi di dalam praktek kebijakan Meneg BUMN ini sudah dipastikan tidak independen karena kebijakan yang diambil tentulah berdasarkan perintah atau arahan dari Kepala Negara sebagai pucuk pimpinan. Namun demikian di dalam realitanya hal ini sangat sulit untuk dibuktikan secara hukum dikarenakan konsultasi dan kebijakan dari Kepala Negara tersebut dilakukan secara lisan.

b.Pertanggungjawaban Komisaris
Dewan komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalanya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun, maupun usaha perseroan, dimana dewan komisaris melakukan pengawasan dan pemberian nasehat dan kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan adalah bahwa pengawasan dan pemberian nasehat yang dilakukan oleh dewan komisaris tidak untuk kepentingan pihak atau golongan tertentu, tetapi untuk kepentingan perseroan secara menyeluruh dan sesuai dengan maksud dan persetujuan perseroan (Pasal 108 UU No. 40 Tahun 2007).
Sebagaimana pemengang saham dan direksi, dewan komisaris juga tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan, tetapi ketentuan ini juga dapat diterobos sebagai mana diatur dalam pasal 114 UUPT yang menyatakan bahwa setiap anggota dewan komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertangung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi di dalam menjalankan kepengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Selain hal tersebut Komisaris juga ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
Pertamina sebagai BUMN, khusus mengenai organ Komisaris, diangkat oleh RUPS dan dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS pengangkatan dan pemberhentian Komisaris ditetapkan oleh Menteri. Sebagaimana telah diterangkan bahwa RUPS dan Komisaris utama PT Pertamina berada dalam satu pribadi yakni Meneg BUMN Laksamana Sukardi.
Menurut Pasal 32 UU BUMN diterangkan bahwa dalam anggaran dasar PT dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Komisaris untuk memberikan persetujuan kepada direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. Berdasarkan Anggaran Dasar Pertamina dalam hal divestasi VLCC ternyata ternyata telah diatur bahwa direksi dalam melakukan hal tersebut harus dengan sepengetahuan dan izin dari dewan komisaris.
Berdasarkan risalah rapat direksi dengan tiga versi yang berbeda sebagaimana temuan KPPU menjadi bias untuk menentukan keterlibatan komisaris dalam hal divestasi ini. Dalam risalah rapat direktur utama disebutkan bahwa pada bulan Juli 2004, 1 (satu) unit VLCC selesai dibuat dan diserahkan, untuk itu perlu segera ditunjuk operator (paling lambat 2 bulan sebelumnya, Mei), untuk mencegah beban biaya penanganan, demurrage dan lain-lain. Tender untuk shipping operator manajemen sudah diperoleh hasilnya. Direksi meminta izin untuk menggunakan 1 konsultan lagi untuk revaluasi hasil perhitungan tersebut apakah dijual, dimiliki atau disewakan sebagai dasar keputusan. Risalah rapat Komisaris utama menyatakan bahwa direksi memutuskan untuk menjual langsung tanpa ada opsi dan akan menggunakan satu konsultan lagi untuk revaluasi hasil perhitungan untuk dilakukan penjualan. Sedangkan risalah rapat Sekretaris Komisaris Utama mengatakan bahwa direksi memutuskan untuk menjual langsung tetapi ada opsi dan akan menggunakan 1 konsultan lagi untuk revaluasi hasil perhitungan untuk dilakukan penjualan.8
Secara yuridis keputusan divestasi VLCC tersebut semestinya merupakan keputusan Direksi dan juga harus disetujui oleh Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Pertamina. Komisaris tidak dapat melakukan hands off atas permasalahan ini mengingat tugas dan tanggung jawabnya. Adanya versi risalah yang berbeda tersebut hanya menunjukkan pembelaan dari direksi dan komisaris akan dirinya sendiri. Pada titik ini perlu dibuktikan apakah terdapat peran dari komisaris dalam melakukan corporate action tersebut.
Pertanggungjawaban komisaris dengan melihat risalah rapat direksi mengenai divestasi VLCC berpeluang untuk dimintakan tanggung jawab secara pribadi dengan melandaskan pada risalah rapat yang dimiliki oleh direktur utama, dikarenakan dalam risalah tersebut terbukti bahwa komisaris menyetujui corpotare action tersebut. Dalam hal ini Komisaris dapat dipersalahkan dikarenakan komisaris tidak beritikad baik dan menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai ketentuan Pasal 98 UU No. 1 Tahun 1995 dan Pasal 114 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 2007. Namun dalam Pasal 98 UU No. 1 Tahun 1995 tidak diatur secara tegas bahwa komisaris bertanggung jawab penuh secara pribadi. Tetapi dengan melihat ketentuan ayat 2 pada pasal yang sama dapatlah ditarik kesimpulan bahwa komisaris dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi.

c. Pertanggungjawaban Direksi
Dalam perspektif UU No. 40 Tahun 2007 sebagai pengurus perseroan, direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepantingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan pereseroan di mana kewenangan direksi dalam menjalankan kepengurusan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditetukan dalam UUPT dan atau anggaran dasar. Pengurusan ini meliputi pengururusan sehari-hari dari perseroan dan yang dimaksud dengan kebijakan yang dipandang tepat adalah kebijakan yang antara lain didasarkan pada keahlian, peluang yang tersedia dan kelaziman dalam dunia usaha yang sejenis.
Sebagai mana pemegang saham di dalam menjalankan pengurusan perseroan direksi tidak bertanggung jawab secara pribadi. Tetapi hal ini juga dapat diterobos berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat 3 dan 4 UU No. 40 Tahun 2007 bahwa setiap anggota direksi bertangung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan kekentuan kewajiban setiap anggota direksi didalam menjalankan pengurusan perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Bahwa dalam hal direksi terdiri atas dua anggota direksi atau lebih, tangung jawab tersebut berlaku secra tanggung renteng bagi setiap anggota direksi. Terhadap kerugian sebagaimana yang dimaksud pasal 97 ayat 3 anggota direksi tidak dapat dimintai pertanggung jawaban apabila anggota direksi dapat membuktikan hal-hal sebagai berikut :
kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaianya;
telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan;
tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Ketentuan ini secara singkat diatur pula dalam Pasal 85 UU No.1 Tahun 1995 yang menyatakan bahwa setiap anggota direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan. Setiap anggota direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
Dalam kasus divestasi VLCC Pertamina pertanggungjawaban direksi diarahkan sebagai pertanggungjawaban individual yakni pada Direktur Utama dan Direktur Keuangan
9 dan hal ini merupakan kewajaran disebabkan dua direktur tersebutlah yang memiliki hubungan langsung dengan kebijakan untuk melakukan divestasi.
Bila dilihat dalam perspektif putusan KPPU No.07/KPPU-L/2003 terlihat bahwa direksi dalam melakukan divestasi VLCC tidak beritikad baik serta tidak bertanggung jawab. Dalam putusan KPPU tersebut terlihat bahwa terjadi tindakan perbuatan melawan hukum yang salah satunya tercermin dalam permohonan persetujuan Menteri Keuangan. Kejanggalan terjadi pada surat persetujuan yang terbit pada tanggal 7 Juli 2004 sedangkan divestasi telah dilakukan pada tanggal 11 Juni 2004. Kejanggalan prosedural ini terjadi dan menunjukkan bahwa terdapat kekeliruan dalam melakukan pengurusan. Dalam putusan KPPU tersebut Pertamina juga diperintahkan untuk melaporkan secara tertulis atas kesalahan yang dilakukan Komisaris Utama dan masing-masing anggota dewan komisaris serta direktur utama dan masing-masing anggota direksi yang telah mensetujui penjualan VLCC tanpa seizin Menteri Keuangan.
Direksi dalam melakukan pengurusan bisnis Pertamina pastilah harus berada dalam koridor hukum bisnis yang berlaku di Indonesia. Dengan dihukumnya Pertamina oleh KPPU terkait dengan persekongkolan tender dapatlah ditarik kesimpulan bahwa direksi telah melakukan suatu tindakan melawan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara individual berdasarkan konstruksi hukum Pasal 85 Ayat (2) UU No.1 Tahun 1995

D. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan mengenai aspek-aspek hukum yang berhubungan dengan kasus divestasi VLCC ini apatlah ditarik kesimpulan bahwa organ PT Pertamina dapat diminta pertanggungjawabannya secara pribadi kecuali RUPS dengan konstruksi UU No.1 Tahun 1995. Namun untuk komisaris permintaan pertanggungjawaban secara pribadi sulit dilakukan mengingat jabatan komisaris dan wakil dari pemegang saham (Negara) berada pada satu pribadi yakni pada Menteri BUMN.

DAFTAR PUSTAKA
Anonim, Pertamina Daftarkan Permohonan Keberatan terhadap Keputusan KPPU, dalam www.hukumonline.com diakses 15 April 2008.

Kristanto, Yakub Adi, 2007, Persekongkolan Tender & Korupsi dalam Kasus Divestasi VLCC Pertamina, Jurna Hukum Bisnis Volume 26-N0.4-Tahun 2007.

Mitoraharjo, Sukowaluyo, 2007, Kajian Kritis Atas Laporan Pansus DPR-RI untuk Menggunakan Hak Angket DPR terhadap Kasus Penjualan Tanker Pertamina, dalam www.pdp.or.id akses 18 April 2008

Putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2003

Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Persero, Perum, dan Perjan kepada Menteri BUMN.

Rajagukguk, Erman, 2007, Pengertian Keuangan Negara dan Kerugian Negara, makalah disampaikan pada “Peran BUMN dalam Mempercepat Pertumbuhan Perekonomian Nasional”, Jakarta, 12-13 April 2007.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

1 Pasal 1 angka 1 UUBUMN.
2 Sukowaluyo Mintoraharjo, 2007, Kajian Kritis Atas Laporan Pansus DPR-RI untuk Menggunakan Hak Angket DPR terhadap Kasus Penjualan Tanker Pertamina, dalam www.pdp.or.id akses 18 April 2008
3 lihat Ibid.
4 Erman Rajagukguk, 2007, Pengertian Keuangan Negara dan Kerugian Negara, makalah disampaikan pada “Peran BUMN dalam Mempercepat Pertumbuhan Perekonomian Nasional”, Jakarta, 12-13 April 2007, hal 10.
5 Yakub Adi Kristanto, 2007, Persekongkolan Tender & Korupsi dalam Kasus Divestasi VLCC Pertamina, Jurnal Hukum Bisnis Volume 26-N0.4-Tahun 2007., hal 69.
6 Pertamina Daftarkan Permohonan Keberatan terhadap Keputusan KPPU, dalam www.hukumonline.com diakses 15 April 2008.
7 Erman Rajagukguk, op.cit., hal 13.
8 Lihat Putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2003 dan Yakub Adi Kristanto, op.cit., hal 69.
9 Lihat Yakub Adi Kristanto, op.cit., hal 72.

Minggu, 13 April 2008

rifqin the blogger

sumonggooo............................
coba alias test. ini mencoba membuat blog...
blog ini dibuat untuk mempublikasikan pemikiran-pemikiran bebas dan menarik serta berguna bagi para pembaca...