Rabu, 23 April 2008

NEGARA, HUKUM, DAN AGAMA

by

Rifqi Mohammed
1

Dalam seminar bertajuk “Jaminan Perlindungan Hukum dan HAM untuk Kebebasan Beragama dan Beribadah Menurut Agama dan Kepercayaannya” yang berlangsung tiga hari sejak 13 Februari lalu dihasilkan beberapa rekomendasi. Di antaranya adalah agama tidak memerlukan pengakuan negara; negara harus mengakomodasi dan menjamin setiap keyakinan dan agama untuk memperoleh jaminan fasilitas yang sama; fatwa atau rekomendasi kelompok organisasi agama tertentu tidak dapat dijadikan sumber hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum karena lembaga keagamaan tidak masuk struktur ketatanegaraan (Koran Tempo, Senin 18 Februari 2008).

Negara, Hukum dan Agama sebagai Permasalahan Penting
Persoalan mengenai negara, hukum, dan agama merupakan permasalahan yang sungguh penting bagi bangsa ini. Pergulatan hukum dan agama telah ada semenjak keberadaan Indonesia itu sendiri. Telah jelas diatur dalam alenia ke empat dan kemudian dipertegas dalam Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Jaminan beragama ini diberikan bagi tiap-tiap penduduk. Penduduk adalah setiap manusia, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, yang ada di Indonesia.
Manusia tidak dapat dipisahkan dari hukum sehingga pemahaman atas hakikat manusia menjadi salah satu titik tolak dari berpijaknya negara dan hukum. Hakikat manusia Indonesia sebagaimana diungkapkan oleh Prof. Notonagoro adalah makhluk yang monopluralis. Manusia memiliki tiga hakikat kodrat sekaligus yakni kodrat monodualis raga dan jiwa, kodrat monodualis makhluk individu dan makhluk sosial, dan kodrat monodualis makhluk yang berdiri sendiri dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Konsepsi monopluralis ini menunjukkan hakikat integral kemanusiaan. Jika satu unsur lepas atau dihilangkan dari padanya maka manusia tersebut akan kehilangan kemanusiaannya. Sementara itu eksistensi negara, dengan kekuasaannya, adalah untuk mengakomodasi dan mengatur kepentingan manusia di dalam masyarakat. Dalam rangka mengakomodasi dan mengatur kepentingan tersebut maka ditentukanlah hukum sebagai kaidah (rule) yang dipatuhi bersama agar konflik kepentingan dalam masyarakat (conflict of human interest) dapat diatasi.
Barangkali manusia yang tidak cocok dengan negaranya karena merasa kepentingannya tidak diakomodir atau merasa tidak diperlakukan adil akan mengatakan sebagaimana Georg Jellinek berpendapat: negara merupakan kejelekan meskipun keberadaannya tidak dapat dihindari. Hal ini benar adanya karena pada hakikatnya setiap kepentingan manusia dalam negara tidak dapat diakomodir. Termasuk dalam persoalan HAM. John Locke sebagai salah satu pelopor HAM menyadari hal ini. Menurut pendapatnya pelaksanaan HAM seseorang akan berbenturan dengan pelaksanaan HAM orang lain.
Persoalan yang muncul kemudian adalah bagaimanakah kebebasan beragama yang merupakan HAM itu terkait dengan hukum dan negara. Kebebasan beragama merupakan HAM dan HAM termasuk kepentingan manusia yang paling penting di dalam masyarakat. Agama yang satu dalam banyak segi akan berbenturan dengan agama yang lain, di sini berarti ada perbenturan antara HAM manusia yang satu dengan HAM manusia yang lain. Ketika negara berlepastangan dari persoalan agama maka dikhawatirkan akan timbul ketidakadilan dan anarki sesama manusia (homo homini lupus). Sebentuk pengaturan negara, dalam hal ini hukum, adalah suatu keniscayaan untuk mengatasi anarki ini, meskipun bukan jalan satu-satunya.

Aliran Agama yang Menyimpang: Sebuah Refleksi Hukum
Fenomena Lia Eden, al-Qiyadah al-Islamiyah, Ahmadiyah dan bermunculannya “Nabi” beserta agama baru di Indonesia dapat dijadikan sebuah refleksi hukum yang terjalin kelindan dengan negara dan agama. Adanya hukum adalah untuk manusia dan manusia di dalam masyarakat menghendaki ketertiban. Islam sebagai agama yang relatif mapan dan baku di Indonesia memandang bahwa fenomena perbedaan akidah dalam ber-Islam sebagai penyimpangan yang pokok sehingga ketika terdapat syahadat selain mentauhidkan Allah dan mengakui bahwa Muhammad saw. adalah utusan-Nya yang terakhir, maka dikatakan sebagai aliran sesat. Setiap muslim akan merasa resah atas adanya aliran sesat ini dan beraksi sehingga tatanan masyarakat menjadi goyah. Ketika hukum (negara) tidak dapat mengantisipasi reaksi ini maka masyarakat akan cenderung melakukan eigenrechting sebagai saluran untuk menyeimbangkan tatanan yang ada (restutio in integrum).
Sesungguhnya tidak ada permasalahan bagi umat Islam atas keyakinan seseorang. Ungkapan laa iqraha fi diin, tidak ada paksaan dalam agama (al-Baqarah 256) dan ungkapan lakum diinukum waliyaddiin, bagimu agamamu dan bagiku agamaku (al-Kaafiruun: 6) merupakan kaidah yang menjadi pedoman dalam toleransi beragama. Namun adanya aliran yang menyimpang dalam Islam tidak dapat ditoleransi. Hal ini dikarenakan aliran tersebut merusak dan menista agama Islam. Kepentingan umat Islamlah dalam menjaga kemurian syariat. Bila adanya aliran, agama, atau kepercayaan apapun juga tanpa menggunakan simbol-simbol Islam dan menamakan dirinya bukan Islam maka umat Islam tentunya tidak akan bereaksi sedemikian keras.
Sebagaimana diketahui bahwa keadilan itu bersifat individual dan relatif maka pengadilan rakyat seringkali dipandang lebih adil dan memuaskan bagi kelompok masyarakat tertentu namun tentu akan dirasa sangat berat sebelah bagi kelompok lainnya. Tugas hukum (negara)lah untuk menyeimbangkan rasa keadilan masyarakat. Hukum akan gagal memenuhi keadilan dan kebenaran tatkala menutup mata dari perkembangan masyarakat.
Dalam konteks ini agama sangat terkait erat dengan hukum. Peran hukum sebagai tool of social engeenering menjadi penting. Hukum harus mengayomi manusia. Individualisme dan kolektivisme sebagai sifat manusia diseimbangkan. Peran negara dalam hal ini pemerintah sebagai penjaga hukum menjadi signifikan.
Untunglah dalam persoalan aliran agama yang menyimpang tersebut pemerintah melalui Kejaksaan bertindak tepat. Tatkala Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang ssatnya suatu aliran tertentu dalam Islam maka kemudian lembaga penegak hukum bertindak berdasarkan pasal penistaan agama. Fatwa MUI dalam persoalan ini memiliki peran penting karena tanpa adanya fatwa MUI, barangkali lembaga penegak hukum tidak melakukan reaksi. Fatwa MUI menjadi pijakan awal dan terbukti dengan adanya fatwa MUI tersebut, pada satu sisi, dapat menghindarkan kekacauan tatanan masyarakat lebih lanjut. Kondisi masyarakat yang sosio-religius menjadikan justifikasi atas keberadaan agama oleh negara tidak terelakkan.

Sumber Hukum
Sumber hukum dalam literatur diartikan sebagai asal dari hukum. Hukum berasal dari manusia dan untuk manusia. Hukum merupakan sistem yang terbuka sehingga dipengaruhi oleh keadaan yang melingkupinya. Karena itulah sumber hukum terkait dengan hakikat ontologis manusia monopluralis yang lekat dengan aspek religiusitas.
Manusia yang religius tidak mungkin dipisahkan dari agamanya. Agama berpengaruh pada aturan yang diantutnya. Tidaklah bijak bila Hukum, sebagai aturan bagi manusia, dijauhkan dari religiusitas yang melekat pada diri manusia. Bahkan hukum semestinya dilandaskan pada religiusitas.
Setidaknya di dalam masyarakat terdapat kaidah agama, kaidah kesopanan dan kaidah kesusilaan. Kaidah kaidah tersebut dapat menjadi sumber hukum. Kaidah agama menjadi titik tekan di sini. Fatwa sebagai produk ulama adalah merupakan kaidah agama yang seringkali diyakini dan dijalankan oleh masyarakat sehingga menjadi living law.
Perlu juga diingat bahwa tumbuh kembangnya perbankan syariah di Indonesia dijiwai oleh nilai-nilai agama. Fatwa dalam perekonomian Islam menjadi aspek yang dominan sebagai pedoman dalam operasionalisasi lembaga keuangan syariah. Eksistensi fatwa sebagai sumber hukum ekonomi Islam secara empiris tidak dapat dikesampingkan. Kiranya mustahil bagi orang Islam dalam menjalankan kehidupannya (muamalah) tanpa hukum yang bersendikan agama Islam.
Dari segi positivistik dapatlah dikatakan fatwa sebagai produk lembaga keagamaan yang bukan termasuk dalam lembaga ketatanegaraan tidak memiliki kekuatan hukum. Bila suatu aturan agar memiliki kekuatan hukum harus dihasilkan dari lembaga ketatanegaraan maka betapa banyak hukum yang harus dihasilkan untuk mengatur masyarakat. Ini kiranya mustahil karena sifat masyarakat itu senantiasa dinamis.
Mengikatnya hukum dalam masyarakat menurut Paul Sholten didasarkan pada tiga pilar, yakni filosofis, sosiologis dan yuridis. Penyelidikan empiris mengikatnya hukum pada masyarakat perlu mendapatkan porsi yang proporsional. Pertanyaan apakah manusia Indonesia telah meninggalkan agamanya menjadi penting untuk diselidiki demi menemukan mengikatnya fatwa sebagai hukum yang hidup. Asumsi-asumsi yang dibangun kiranya dibuktikan sehingga formulasi hukum di Indonesia sesuai dengan keadaan empiris masyarakat Indonesia sendiri._

1S.H.I., UIN., S.H., UGM., Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum UGM.

Tidak ada komentar: